PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
Tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dasar Hukum
• Pasal 7
ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008;
• PMK-162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besarnya PTKP;
• PMK-252/PMK.03/2008
tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
Penetapan Ketentuan PTKP
• Penerapan
ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada
tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu)
orang anak. Apabila anak
yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak
Kena Pajak yang diberikan
kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status
kawin dengan 1 (satu) anak.
• Penyesuaian
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008
Dasar Pertimbangan
• Perkembangan
di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat
• Menteri
Keuangan mengadakan pertemuan konsultasi dengan DPR pada tanggal 30 Mei 2012
dan 15 Oktober 2012
Mulai Berlaku
PMK 162/PMK.011/2012
Ketentuan Mengenai Penyesuaian Besarnya PTKP
Pasal 3 PMK 162/PMK.011/2012
1 Januari 2013
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan
jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib
Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PKP = Ph Neto - PTKP
Penentuan PTKP
PTKP ditentukan berdasarkan status dari Wajib Pajak beserta
jumlah tanggungannya.
Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya
tanggungan anggota keluarga;
K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya
tanggungan anggota keluarga;
K/I/... Kawin,
tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH Wajib pajak kawin yang secara tertulis
melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap
seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....)
HB/... Wajib pajak kawin yang telah hidup
berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib
Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri
masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai
dengan kenyataan sebenarnya yang
diperkenankan. (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)
Contoh :
K/ 0 adalah kawin tanpa tanggungan
K/ 2 adalah kawin + 2 orang tanggungan
K/I/ 3 adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan, ditambah
dengan tanggungan 3 orang
PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah
hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib
Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang
diperkenankan.
Kondisi 1 Januari 2009
s.d. 31 Desember 2012 Mulai 1
Januari 2013
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi 15.840.000 24.300.000
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin 1.320.000
2.025.000
- Tambahan Untuk Seorang Istri Yang
Penghasilannya
Digabung Dengan
Penghasilan Suami 15.840.000 24.300.000
- Tambahan Untuk Setiap Anggota
Keluarga Sedarah dan Keluarga
Semenda
Dalam Garis Lurus Serta Anak
Angkat Yang menjadi
Tanggungan
Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang
Untuk Setiap
Keluarga 1.320.000 2.025.000
WP Tidak Kawin Kode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan TK/0 15.840.000
24.300.000
1 Tanggungan TK/1 17.160.000
26.325.000
2 Tanggungan TK/2 18.480.000
28.350.000
3 Tanggungan TK/3 19.800.000
30.375.000
WP Kawin Kode 1
Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012 Mulai
1 Januari 2013
0 Tanggungan K/0 17.160.000
26.325.000
1 Tanggungan K/1 18.480.000
28.350.000
2 Tanggungan K/2 19.800.000
30.375.000
3 Tanggungan K/3 21.120.000
32.400.000
WP Kawin + Penghasilan
Istri Digabung Kode 1 Januari 2009 s.d.
31 Desember 2012 Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan K/I/0 33.000.000
50.625.000
1 Tanggungan K/I/1 34.320.000
52.650.000
2 Tanggungan K/I/2 35.640.000 54.675.000
3 Tanggungan K/I/3 36.960.000
56.700.000
sumber : sosialisasi PTKP 2013
Direktorat
Jenderal Pajak
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar