Kamis, 21 Februari 2013

Nomor Pokok Wajib Pajak



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikah kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 dijit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Ex : 11.111.111.1.222.000

Khusus wajib pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta, diberikah NPWP dengan aturan berikut :
-         Kode WP sama dengan kode WP pusat, kode WP domisili
-         Kode administrasi perpajakan : 3 digit pertama merupakan kode KPP tempat WP terdaftar dan 3 digit terakhir menunjukkan kode urutan cabang

NPWP :
-         Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
-         Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan

Pengukuhan PKP :
-         Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya
-         Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPn BM
-         Untuk pengawasan administrasi perpajakan

Wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP)



  1. Pengertian Wajib Pajak
Dalam KUP disebutkan bahwa wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak. Pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
badan adalah sekumpulan orang dan/ atau badan yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yng tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayaan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

  1. BUT Sebagai Wajib Pajak
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh
-         orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan
-         badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang berupa ;
  1. tempat kedudukan manajemen
  2. cabang perusahaan
  3. kantor perwakilan
  4. gedung kantor
  5. pabrik
  6. bengkel
  7. gudang
  8. ruang untuk promosi dan penjualan
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. perikanan, peternakan, pertaniaan, perkebunan, atau kehutanan
  12.  proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60(enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
  16. Computer, agen elektronik atau peralatan otomstid yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha memalui internet

  1. Pengertian Pengusaha, Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha Kecil
Pengusaha : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean
Pengusaha Kena Pajak: pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau menyerahkan barang kena pajak berdasarkan Undang-Undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
Pengusaha Kecil : pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00

Rabu, 20 Februari 2013

KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)



KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

Perubahan UU KUP mencantumkan adanya 9 tambahan definisi di pasal 1-nya. Berikut adalah istilah yang ditambahkan dan definisi dari masing-maing istilah tersebut:

1. Pajak                                   : Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2. Bukti Permulaan                   : Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang digunakan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara
3. Pemeriksaan Bukti Permulaan           : Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
4. Penyidik                               : Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan direktorat jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Putusan Gugatan                   : Putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan
6. Putusan Peninjauan Kembali : Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau direktorat jenderal pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak
7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga  : Surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak
8. Tanggal Dikirim                    : Tanggal stampel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung
9. Tanggal Diterima                   : Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung

PAJAK



PAJAK adalah pungutan wajib kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung dan pemanfaatanya digunakan untuk pengeluaran Negara.

Terkandung :
  1. Dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang
  2. Tidak ada kontraprestasi secara langsung kepada individu
  3. Dipungut pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  4. Digunakan bagi pengeluaran pemerintah
  5. Mempunyai fungsi mengatur

FUNGSI PAJAK:
  1. Fungsi penerimaan (Budgetair)
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah
  1. Fungsi mengatur (Regulator)
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social ekonomi
  1. Fungsi redistribusi
unsure pemerataan dan keadilan dalam masyarakat
  1. Fungsi demokrasi
merupakan wujud gotong royong

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Equality : harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima
  2. Certainty : tidak ditentukan sewenang-wenang, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang.
  3. Convenience : disesuaikan dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak
  4. Economy : biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin
  5. Asas Keadilan : prinsip undang-undang pajak maupun dalam pelaksanaannya harus dipegang teguh


PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
  1. Hukum pajak materiil
  2. Hukum pajak formal


SYSTEM PEMUNGUTAN
  1. Official Assessment System : memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
  2. Self Assessment system : memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar
  3. Withholding System : memberi wewenang kepada pihak ketiga