KETENTUAN UMUM & TATA CARA
PERPAJAKAN (KUP)
Perubahan UU KUP mencantumkan
adanya 9 tambahan definisi di pasal 1-nya. Berikut adalah istilah yang
ditambahkan dan definisi dari masing-maing istilah tersebut:
1. Pajak :
Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
2. Bukti Permulaan :
Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang
dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi
suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang digunakan oleh siapa saja yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara
3. Pemeriksaan Bukti Permulaan :
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
4. Penyidik :
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan direktorat jenderal pajak
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
5. Putusan Gugatan :
Putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan
6. Putusan Peninjauan Kembali : Putusan
Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib
pajak atau direktorat jenderal pajak terhadap putusan banding atau putusan
gugatan dari badan peradilan pajak
7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga : Surat keputusan yang menentukan jumlah
imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak
8. Tanggal Dikirim :
Tanggal stampel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan
secara langsung adalah tanggal pada saat surat,
keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung
9. Tanggal Diterima :
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima
secara langsung adalah tanggal pada saat surat,
keputusan, atau putusan diterima secara langsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar