Rabu, 20 Februari 2013

KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)



KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

Perubahan UU KUP mencantumkan adanya 9 tambahan definisi di pasal 1-nya. Berikut adalah istilah yang ditambahkan dan definisi dari masing-maing istilah tersebut:

1. Pajak                                   : Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2. Bukti Permulaan                   : Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang digunakan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara
3. Pemeriksaan Bukti Permulaan           : Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
4. Penyidik                               : Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan direktorat jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Putusan Gugatan                   : Putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan
6. Putusan Peninjauan Kembali : Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau direktorat jenderal pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak
7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga  : Surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak
8. Tanggal Dikirim                    : Tanggal stampel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung
9. Tanggal Diterima                   : Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar