- Pengertian Wajib Pajak
Dalam KUP
disebutkan bahwa wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi
pembayar pajak. Pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
badan adalah
sekumpulan orang dan/ atau badan yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yng tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan
usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi
dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayaan, organisasi massa, organisasi
social politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
- BUT Sebagai Wajib Pajak
BUT adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh
-
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan
-
badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat
kedudukan di Indonesia,
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang berupa ;
- tempat kedudukan manajemen
- cabang perusahaan
- kantor perwakilan
- gedung kantor
- pabrik
- bengkel
- gudang
- ruang untuk promosi dan penjualan
- pertambangan dan penggalian sumber alam
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
- perikanan, peternakan, pertaniaan, perkebunan, atau kehutanan
- proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60(enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
- Computer, agen elektronik atau peralatan otomstid yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha memalui internet
- Pengertian Pengusaha, Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha Kecil
Pengusaha : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah
pabean
Pengusaha Kena Pajak: pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena
pajak dan atau menyerahkan barang kena pajak berdasarkan Undang-Undang pajak
pertambahan nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang
batasannya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha
kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
Pengusaha Kecil : pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto
dan penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00
Terimakasih 🙏
BalasHapus