Kamis, 21 Februari 2013

Wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP)



  1. Pengertian Wajib Pajak
Dalam KUP disebutkan bahwa wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak. Pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
badan adalah sekumpulan orang dan/ atau badan yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yng tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayaan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

  1. BUT Sebagai Wajib Pajak
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh
-         orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan
-         badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang berupa ;
  1. tempat kedudukan manajemen
  2. cabang perusahaan
  3. kantor perwakilan
  4. gedung kantor
  5. pabrik
  6. bengkel
  7. gudang
  8. ruang untuk promosi dan penjualan
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. perikanan, peternakan, pertaniaan, perkebunan, atau kehutanan
  12.  proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60(enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
  16. Computer, agen elektronik atau peralatan otomstid yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha memalui internet

  1. Pengertian Pengusaha, Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha Kecil
Pengusaha : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean
Pengusaha Kena Pajak: pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau menyerahkan barang kena pajak berdasarkan Undang-Undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
Pengusaha Kecil : pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00

1 komentar: