PAJAK adalah pungutan wajib
kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dan tidak
mendapatkan kontraprestasi secara langsung dan pemanfaatanya digunakan untuk
pengeluaran Negara.
Terkandung :
- Dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang
- Tidak ada kontraprestasi secara langsung kepada individu
- Dipungut pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
- Digunakan bagi pengeluaran pemerintah
- Mempunyai fungsi mengatur
FUNGSI PAJAK:
- Fungsi penerimaan (Budgetair)
diperuntukkan
bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah
- Fungsi mengatur (Regulator)
alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social ekonomi
- Fungsi redistribusi
unsure
pemerataan dan keadilan dalam masyarakat
- Fungsi demokrasi
merupakan
wujud gotong royong
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
- Equality : harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima
- Certainty : tidak ditentukan sewenang-wenang, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang.
- Convenience : disesuaikan dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak
- Economy : biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin
- Asas Keadilan : prinsip undang-undang pajak maupun dalam pelaksanaannya harus dipegang teguh
PEMBAGIAN
HUKUM PAJAK
- Hukum pajak materiil
- Hukum pajak formal
SYSTEM
PEMUNGUTAN
- Official Assessment System : memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
- Self Assessment system : memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar
- Withholding System : memberi wewenang kepada pihak ketiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar