Rabu, 20 Februari 2013

PAJAK



PAJAK adalah pungutan wajib kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung dan pemanfaatanya digunakan untuk pengeluaran Negara.

Terkandung :
  1. Dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang
  2. Tidak ada kontraprestasi secara langsung kepada individu
  3. Dipungut pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  4. Digunakan bagi pengeluaran pemerintah
  5. Mempunyai fungsi mengatur

FUNGSI PAJAK:
  1. Fungsi penerimaan (Budgetair)
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah
  1. Fungsi mengatur (Regulator)
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social ekonomi
  1. Fungsi redistribusi
unsure pemerataan dan keadilan dalam masyarakat
  1. Fungsi demokrasi
merupakan wujud gotong royong

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Equality : harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima
  2. Certainty : tidak ditentukan sewenang-wenang, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang.
  3. Convenience : disesuaikan dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak
  4. Economy : biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin
  5. Asas Keadilan : prinsip undang-undang pajak maupun dalam pelaksanaannya harus dipegang teguh


PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
  1. Hukum pajak materiil
  2. Hukum pajak formal


SYSTEM PEMUNGUTAN
  1. Official Assessment System : memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
  2. Self Assessment system : memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar
  3. Withholding System : memberi wewenang kepada pihak ketiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar