Kamis, 21 Februari 2013

Nomor Pokok Wajib Pajak



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikah kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 dijit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Ex : 11.111.111.1.222.000

Khusus wajib pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta, diberikah NPWP dengan aturan berikut :
-         Kode WP sama dengan kode WP pusat, kode WP domisili
-         Kode administrasi perpajakan : 3 digit pertama merupakan kode KPP tempat WP terdaftar dan 3 digit terakhir menunjukkan kode urutan cabang

NPWP :
-         Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
-         Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan

Pengukuhan PKP :
-         Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya
-         Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPn BM
-         Untuk pengawasan administrasi perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar