Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah nomor yang diberikah kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu
9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 dijit berikutnya merupakan
kode administrasi perpajakan. Ex : 11.111.111.1.222.000
Khusus wajib pajak berstatus
cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta,
diberikah NPWP dengan aturan berikut :
-
Kode WP sama dengan kode WP pusat, kode WP domisili
-
Kode administrasi perpajakan : 3 digit pertama
merupakan kode KPP tempat WP terdaftar dan 3 digit terakhir menunjukkan kode
urutan cabang
NPWP :
-
Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
-
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan administrasi perpajakan
Pengukuhan PKP :
-
Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang
sebenarnya
-
Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan
PPn BM
-
Untuk pengawasan administrasi perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar