Sabtu, 09 Maret 2013

PTKP


PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012

Tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dasar Hukum
             Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008;
             PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP;
             PMK-252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi

Penetapan Ketentuan PTKP
             Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
        Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
             Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
                       Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1983  s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008

Dasar Pertimbangan
             Perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat
             Menteri Keuangan mengadakan pertemuan konsultasi dengan DPR pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012

Mulai Berlaku
PMK 162/PMK.011/2012
Ketentuan Mengenai Penyesuaian Besarnya PTKP
Pasal 3 PMK 162/PMK.011/2012
1 Januari 2013

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
                            PKP = Ph Neto - PTKP

Penentuan PTKP
PTKP ditentukan berdasarkan status dari Wajib Pajak beserta jumlah tanggungannya.
Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/...             Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/...               Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/...             Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH                 Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....)
HB/...            Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)

Contoh :
K/ 0 adalah kawin tanpa tanggungan
K/ 2 adalah kawin + 2 orang tanggungan
K/I/ 3 adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan, ditambah dengan tanggungan 3 orang

PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.

        Kondisi                                1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012        Mulai 1 Januari 2013
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi                15.840.000                               24.300.000
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin                   1.320.000                                 2.025.000
- Tambahan Untuk Seorang Istri Yang
   Penghasilannya Digabung Dengan 
   Penghasilan Suami                                              15.840.000                               24.300.000
- Tambahan Untuk Setiap Anggota 
   Keluarga Sedarah dan Keluarga 
   Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak 
   Angkat Yang menjadi Tanggungan 
   Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang 
   Untuk Setiap Keluarga                                         1.320.000                                  2.025.000


WP Tidak Kawin         Kode     1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012     Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan               TK/0                           15.840.000                                     24.300.000
1 Tanggungan               TK/1                           17.160.000                                     26.325.000
2 Tanggungan               TK/2                           18.480.000                                     28.350.000
3 Tanggungan               TK/3                           19.800.000                                     30.375.000

WP Kawin              Kode           1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012     Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan          K/0                             17.160.000                                     26.325.000
1 Tanggungan          K/1                             18.480.000                                     28.350.000
2 Tanggungan          K/2                             19.800.000                                     30.375.000
3 Tanggungan          K/3                             21.120.000                                     32.400.000

WP Kawin + Penghasilan 
Istri Digabung                   Kode     1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012     Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan                   K/I/0                            33.000.000                         50.625.000
1 Tanggungan                   K/I/1                            34.320.000                         52.650.000
2 Tanggungan                   K/I/2                            35.640.000                         54.675.000
3 Tanggungan                   K/I/3                            36.960.000                         56.700.000

 

sumber : sosialisasi PTKP 2013
         Direktorat Jenderal Pajak
         Kementerian Keuangan Republik Indonesia




PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012

Tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dasar Hukum
             Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.t.d. UU Nomor 36
              Tahun 2008;
             PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP;
             PMK-252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan
              sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi

Penetapan Ketentuan PTKP
             Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal
              bagian tahun pajak.
        Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
             Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Menteri
               Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
                       Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1983  s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008

Dasar Pertimbangan
             Perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang
               semakin meningkat
             Menteri Keuangan mengadakan pertemuan konsultasi dengan DPR pada tanggal 30 Mei 2012 dan
              15 Oktober 2012

Mulai Berlaku
PMK 162/PMK.011/2012
Ketentuan Mengenai Penyesuaian Besarnya PTKP
Pasal 3 PMK 162/PMK.011/2012
1 Januari 2013

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
                            PKP = Ph Neto - PTKP

Penentuan PTKP
PTKP ditentukan berdasarkan status dari Wajib Pajak beserta jumlah tanggungannya.
Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/...             Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/...               Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/...             Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan
                      penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH                 Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan
                      penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri
                      digabungan (K/I/....)
HB/...            Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota
                      keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk
                      diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan
                      tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. (sesuai dengan Pasal 7
                      UU PPh)

Contoh :
K/ 0 adalah kawin tanpa tanggungan
K/ 2 adalah kawin + 2 orang tanggungan
K/I/ 3 adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan, ditambah dengan tanggungan 3 orang

PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.

        Kondisi                                      1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012        Mulai 1 Januari 2013
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi                     15.840.000                               24.300.000
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin                      1.320.000                                 2.025.000
- Tambahan Untuk Seorang Istri Yang
   Penghasilannya Digabung Dengan 
   Penghasilan Suami                                                   15.840.000                               24.300.000
- Tambahan Untuk Setiap Anggota 
   Keluarga Sedarah dan Keluarga 
   Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak 
   Angkat Yang menjadi Tanggungan 
   Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang 
   Untuk Setiap Keluarga                                              1.320.000                                  2.025.000


WP Tidak Kawin                Kode     1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012     Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan                      TK/0                           15.840.000                                     24.300.000
1 Tanggungan                      TK/1                           17.160.000                                     26.325.000
2 Tanggungan                      TK/2                           18.480.000                                     28.350.000
3 Tanggungan                      TK/3                           19.800.000                                     30.375.000

WP Kawin                    Kode             1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012     Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan                K/0                             17.160.000                                     26.325.000
1 Tanggungan                K/1                             18.480.000                                     28.350.000
2 Tanggungan                K/2                             19.800.000                                     30.375.000
3 Tanggungan                K/3                             21.120.000                                     32.400.000

WP Kawin + Penghasilan 
Istri Digabung                            Kode     1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012     Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan                            K/I/0                            33.000.000                         50.625.000
1 Tanggungan                            K/I/1                            34.320.000                         52.650.000
2 Tanggungan                            K/I/2                            35.640.000                         54.675.000
3 Tanggungan                            K/I/3                            36.960.000                         56.700.000

 

sumber : sosialisasi PTKP 2013
         Direktorat Jenderal Pajak
         Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kamis, 21 Februari 2013

Nomor Pokok Wajib Pajak



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikah kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 dijit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Ex : 11.111.111.1.222.000

Khusus wajib pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta, diberikah NPWP dengan aturan berikut :
-         Kode WP sama dengan kode WP pusat, kode WP domisili
-         Kode administrasi perpajakan : 3 digit pertama merupakan kode KPP tempat WP terdaftar dan 3 digit terakhir menunjukkan kode urutan cabang

NPWP :
-         Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
-         Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan

Pengukuhan PKP :
-         Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya
-         Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPn BM
-         Untuk pengawasan administrasi perpajakan

Wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP)



  1. Pengertian Wajib Pajak
Dalam KUP disebutkan bahwa wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak. Pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
badan adalah sekumpulan orang dan/ atau badan yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yng tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayaan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

  1. BUT Sebagai Wajib Pajak
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh
-         orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan
-         badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang berupa ;
  1. tempat kedudukan manajemen
  2. cabang perusahaan
  3. kantor perwakilan
  4. gedung kantor
  5. pabrik
  6. bengkel
  7. gudang
  8. ruang untuk promosi dan penjualan
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. perikanan, peternakan, pertaniaan, perkebunan, atau kehutanan
  12.  proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60(enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
  16. Computer, agen elektronik atau peralatan otomstid yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha memalui internet

  1. Pengertian Pengusaha, Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha Kecil
Pengusaha : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean
Pengusaha Kena Pajak: pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau menyerahkan barang kena pajak berdasarkan Undang-Undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
Pengusaha Kecil : pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00

Rabu, 20 Februari 2013

KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)



KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

Perubahan UU KUP mencantumkan adanya 9 tambahan definisi di pasal 1-nya. Berikut adalah istilah yang ditambahkan dan definisi dari masing-maing istilah tersebut:

1. Pajak                                   : Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2. Bukti Permulaan                   : Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang digunakan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara
3. Pemeriksaan Bukti Permulaan           : Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
4. Penyidik                               : Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan direktorat jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Putusan Gugatan                   : Putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan
6. Putusan Peninjauan Kembali : Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau direktorat jenderal pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak
7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga  : Surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak
8. Tanggal Dikirim                    : Tanggal stampel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung
9. Tanggal Diterima                   : Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung

PAJAK



PAJAK adalah pungutan wajib kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung dan pemanfaatanya digunakan untuk pengeluaran Negara.

Terkandung :
  1. Dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang
  2. Tidak ada kontraprestasi secara langsung kepada individu
  3. Dipungut pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  4. Digunakan bagi pengeluaran pemerintah
  5. Mempunyai fungsi mengatur

FUNGSI PAJAK:
  1. Fungsi penerimaan (Budgetair)
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah
  1. Fungsi mengatur (Regulator)
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social ekonomi
  1. Fungsi redistribusi
unsure pemerataan dan keadilan dalam masyarakat
  1. Fungsi demokrasi
merupakan wujud gotong royong

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Equality : harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima
  2. Certainty : tidak ditentukan sewenang-wenang, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang.
  3. Convenience : disesuaikan dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak
  4. Economy : biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin
  5. Asas Keadilan : prinsip undang-undang pajak maupun dalam pelaksanaannya harus dipegang teguh


PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
  1. Hukum pajak materiil
  2. Hukum pajak formal


SYSTEM PEMUNGUTAN
  1. Official Assessment System : memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
  2. Self Assessment system : memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar
  3. Withholding System : memberi wewenang kepada pihak ketiga